RSS

DPD RI akhirnya menyelesaikan Revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 bagian

28 Jul

DPD RI yang dibentuk berdasar amanah konstitusi, terutama dalam konteks otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan tuntutan demokrasi, memenuhi rasa keadilan masyarakat daerah, sekaligus memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat NKRI. Eksistensi kelembagaan DPD RI mencapai periode kedua yaitu masa jabatan 2009 – 2014. Dalam konteks kelembagaan DPD RI masih menapak jalan panjang agar setara fungsinya dengan ’kamar parlemen’ yang lain, yaitu DPR-RI.

Pasca lahirnya DPD RI warna politik Indonesia yang beranekaragam yang mencerminkan dinamika luar biasa terhadap aspirasi untuk lebih meningkatkan kemakmuran dan pemerataan kue pembangunan di daerah. Dalam berbagai aktivitasnya, DPD RI telah menstimulus berbagai pihak, internal maupun eksternal. Ada pihak yang mengatakannya secara jujur, keras dan terbuka, ada yang malu-malu dan bahkan ada pula yang hanya diam. Semua sikap tersebut wajar dalam alam demokrasi, dan tetap patut dihargai dan diapresiasi.

Hadirnya DPD RI dapat diartikan sebagai terinstitusionalisasinya keterwakilan daerah dalam satu lembaga negara yang bersifat tetap. Namun demikian, kewenangan DPD RI yang diberikan konstitusi Indonesia setelah rangkaian proses amandemen pasca reformasi ini sangat terbatas. Seakan-akan tidak sebanding dengan pengharapan yang diberikan masyarakat. Secara konstitusional, pelaksanaan kewenangan DPD RI sangat tergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Dalam hal menggagas suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dan berdampak luas bagi kepentingan daerah, DPD RI dinyatakan dapat mengajukannya kepada DPR-RI, namun dalam praktiknya, dirasakan bahwa naskah yang disampaikan DPD RI seringkali dirasakan tak ada beda statusnya dengan masukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan, hal pengawasan DPD RI pun harus disampaikan kepada DPR-RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Batasan konstitusional yang diberikan kepada DPD RI sangat melemahkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan lembaga perwakilan daerah tersebut.

Untuk melihat output kinerja Komite I maka dapat dikaji dari capaian-capaiannya, baik dari kewenangan legislasi (penyusunan RUU), hasil pengawasan, maupun pandangan dan pendapat. Selain itu, juga advokasi terhadap persoalan-persoalan krusial di daerah dengan lembaga negara dan/atau kementerian terkait. Sebagai bukti kinerja Komite I DPD RI selama tahun Sidang 2009- 2010, maka ada beberapa hasil produktif yang dihasilkannya sesuai dengan mandat konstitusi diantaranya pengajuan RUU, hasil pengawasan, maupun pandangan dan pendapat.

Dengan adanya rencana kerja dan program-program yang dibuat oleh Komite I DPD RI, diharapkan usulan-usulan serta kepentingan daerah dapat ditindaklanjuti secara sistematis dan jelas, sehingga apa yang ditujupun dapat tercapai. Dalam kerja-kerja Komite I, mitra strategis di DPR RI selama ini yang memiliki kesemiripan tugas adalah Komisi 2 DPR-RI. Untuk bidang legislasi, dari 6 RUU yang akan dikerjakan Komite I dalam Masa Sidang 2010-2011, sudah 4 RUU diselesaikan dan menyisakan 1 (satu) RUU yang masih dalam proses yaitu RUU Pokok-Pokok Kepegawaian.

Komite I berhasil menyelesaikan beberapa RUU inisiatif yang dinilai penting untuk di tindaklanjuti. Penyusunan RUU inisiatif tersebut yaitu perubahan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan DPD RI No. 38/DPD RI/III/2010-2011 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan RUU Pemilukada, ditetapkan dengan Keputusan DPD RI N0. 31/DPD RI/III/2010-2011 Tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.  Dan satu lagi RUU yang baru saja diselesaikan oleh Komite I adalah RUU Tentang Desa.

I.  RUU Pemilukada

Beberapa substansi pokok yang terkandung dalam RUU hasil rumusan Komite I ini antara lain:

1) Pengaturan Pemilukada dalam sebuah undang-undang operasional tersendiri (khusus) sebagai konsekuensi dari pemisahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2) Upaya pencapaian efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan pemilukada sebagai antithesis dari penyelenggaraan pemilukada yang memakan biaya sangat besar. Penyederahaan waktu pelaksanaan pemilukada menjadi pilihan yang realistis dan rasional. Di antara pilihan yang paling mungkin untuk hal ini adalah menjadwal pemilukada (pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota) secara serentak di setiap Provinsi yang waktunya dilaksanakan bertepatan dengan pemilukada provinsi. Pengaturan ini akan menghemat anggaran pemilu maupun biaya kampanye, mengingat di setiap provinsi hanya akan ada 3 kali pemilu saja, yaitu pemilu legislative (DPR, DPD-RI dan DPRD), pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilukada serentak. Efisiensi pemilukada juga dijabarkan dari mekanisme teknis mulai dari tahapan awal sampai dengan tahap penghitungan suara seperti mengefektifkan pembagian TPS-TPS serta menggunakan metode pencontrengan sebagai ganti atas metode pencoblosan.

3) Memperketat aturan kampanye dan dana kampanye sebagai upaya dalam meminimalisasi kecurangan dari salah satu calon peserta. Khusus dana kampanye, fungsi audit juga diperketat dengan adanya ketentuan batas maksimal penggunaan dana kampanye.

4) Menekankan peningkatan partisipasi politik rakyat daerah secara aktif dan sukarela sebagai upaya untuk meningkatkan kembali antusiasme masyarakat dalam mengikuti pemilukada yang mulai menurun.

5) Mengatur tentang upaya untuk meningkatkan kualitas calon kepala daerah karena selama ini hanya sedikit kepala daerah yang dihasilkan dari rezim pemilukada memiliki integritas tinggi dalam memimpin daerah. Peningkatan kualitas diatur melalui peningkatan standar syarat-syarat calon kepala daerah seperti syarat pendidikan dan latar belakang profesi.

6) Mengatur partisipasi calon perseorangan sebagai upaya dalam mendorong peningkatan kualitas calon kepala daerah serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih banyak memiliki alternative pilihan.

7) Menegakkan prinsip netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan pemilukada.

8 ) Meningkatkan kualitas kampanye yang mendorong pendidikan politik bagi rakyat serta mengatur dana kampanye yang lebih transparan dan akuntabel.

9) Memperkuat pengawasan dan penegakan hokum atas pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada sebagai upaya dalam meminimalisasi pelanggaran- pelanggaran yang marak terjadi dalam praktek pemilukada selama ini.

Salah satu ketentuan krusial yang berhasil dirumuskan oleh Komite I dalam RUU ini adalah pemilihan Kepala Daerah tidak dilakukan dalam satu paket dengan Wakil Kepala Daerah. Hal ini disepakati sebagai upaya dalam menunjang prinsip efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemilukada. Kepala daerah dalam rumusan Komite I tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Sementara pemilihan wakil kepala daerah dilakukan dengan penunjukkan berbasis pada profesionalisme dengan syarat memilki kemampuan manajemen pemerintahan daerah. Secara teknis, kepala daerah terpilih mengajukan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih DPRD.

Kendati pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebut kedudukan wakil kepala daerah, namun posisi Wakil Kepala Daerah dinilai penting untuk tetap diadakan dalam rangka membantu tugas kepala daerah serta menggantikan Kepala Daerah jika berhalangan tetap. Praktek yang terjadi selama ini seringkali antara Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah terjadi hubungan yang kurang harmonis dan tidak kondusif bagi kelancaran pembangunan di daerah. Oleh Karena itu kesatuan visi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan faktor penting demi menjamin penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Untuk menjamin kesatuan visi maka sebaiknya calon Wakil Kepala Daerah diusulkan oleh Kepala Daerah.

Mengingat Wakil Kepala Daerah merupakan jabatan politis, maka Wakil Kepala Daerah haruslah mencerminkan representasi kepentingan rakyat, yang berarti dibentuk melalui DPRD. Oleh karena itu, calon Wakil Kepala Daerah diusulkan oleh Kepala Daerah dan dimintakan persetujuan oleh DPRD. Dengan melibatkan DPRD maka juga terjadi penguatan terhadap DPRD dan membuat hubungan antara pemerintah daerah dan parlemen daerah dapat berjalan lebih efektif karena dukungan DPRD diperlukan dalam pembentukan pimpinan eksekutif di daerah.

Selain itu, Komite I juga menyepakti bahwa pemilihan Kepala Daerah pada semua tingkatan tetap dilaksanakan secara langsung, kendati banyak opini yang menyatakan bahwa pemilukada langsung memiliki kelemahan-kelemahan dalam pelaksanannya. Pemilihan langsung didasarkan pada landasan yuridis yaitu Pasal 18 ayat (4) UUD negara Repubilik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Memang dalam pasal tersebut tidak ditentukan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti ketentuan yang mengatur tentang pemilihan Presiden, namun oleh pembentuk undang-undang kata “demokratis” antara lain ditafsirkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung (one man one vote).

Sementara menumbuhkan budaya persaingan yang sehat dalam menentukan kepemimpinan sehingga pemilukada yang sehat sekaligus menjadi sarana manajemen konflik di dalam masyarakat. Pemilukada juga dapat dilihat dari perspektif pendidikan politik kepada masyarakat daerah untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri tanpa adanya intervensi dari siapa pun, termasuk pemerintah pusat dan/atau elit-elit politik di tingkat pusat. Hal ini didorong pula oleh kenyataan itu, pemilukada langsung secara sosiologis bahwa pendidikan politik yang baik belum menjadi kesadaran dan perhatian di kalangan elit politik dan pemerintahan. Sehingga pemilukada menjadi sarana deliberasi aspirasi politik sekaligus pendewasaan politik bagi masyarakat, khususnya dalam memilih pemimpinnya. Penyusunan RUU tentang Pemilukada ini merupakan bagian dari upaya DPD-RI khususnya Komite I dalam menata ulang sistem otonomi daerah di Indonesia.

II. RUU Pemerintahan Daerah

Isu-isu krusial yang coba diangkat DPD RI dalam draft RUU Pemda diantaranya

1)Reorientasi isu pembagian negara, pemekaran, dan grand design serta penggabungan daerah.

2) RUU Pemda memberikan ruang kepada masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru, namun demikian RUU memberikan batasan dan persyaratan yang lebih ketat dalam pembentukan daerah tersebut. Salah satunya adalah tahap transisi tanpa kewenangan otonom yang disebut dengan daerah Administratif.

3)RUU ini juga menguatkan peran dan fungsi DPD RI sebagai perwakilan daerah salah satunya di bidang pembentukan dan penggabungan daerah otonom baru, dimana setiap pembentukan daerah otonom dan evaluasi daerah administratif melibatkan DPD RI.

4) Penegasan tentang istilah “tugas perbantuan” dan definisi pemerintah serta pemerintahan.

5) Mendefinisikan beberapa istilah yang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak didefinisikan antara lain: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; DPRD dengan menitikberatkan  pada fungsi lembaga perwakilan; definisi “mengatur” dan “mengurus” dalam sistem pemerintahan daerah; definisi perangkat daerah dan lembaga daerah; definisi keuangan daerah; dan definisi keistimewaan dan kekhususan.

6)Pengaturan tentang hubungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan DPR, DPD, dan lembaga negara lainnnya.

7) Pengaturan tentang bantuan dana dari pemerintah pusat untuk provinsi kepulauan.

8 ) Pengaturan yg lebih luas untuk daerah khusus dan daerah istimewa.

9) Pengaturan dasar terkait pendanaan bagi daerah, kepegawaian daerah, dan permasalahan lain yang diatur dalam Undang-Undang Sektoral sehingga RUU ini diharapkan dapat menjadi Umbrella Act.

10) Sebagai konsekuensi dari sikap politik DPD RI terhadap substansi RUU Pemilukada dimana Kepala Daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan Langsung dan tidak satu paket dengan pemilihan Wakil Kepala Daerah. Maka RUU Pemda mengatur tentang mekanisme pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah yang mensinergikan peran DPRD dan Kepala Daerah terpilih.

III.   RUU tentang Desa

Sebagaimana dilaporkan dalam Sidang Paripurna sebelumnya bahwa dalam pembahasan dan penyelesaian RUU tentang Desa yang merupakan tindaklanjut dari Masa Sidang III, dimana pada Masa Sidang IV ini telah dilakukan beberapa kegiatan yang mengarah pada penyempurnaan Naskah Akademik dan draft RUU diantaranya adalah uji publik ke tiga daerah (NAD bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala; Jawa Tengah bekerjasama dengan Universitas Diponegoro; dan Maluku bekerjasama dengan Universitas Pattimura) serta Dengar Pendapat Umum dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan pakar-pakar pemerintahan daerah dan stakeholders terkait lainnya. Bahkan Komite I telah melakukan studi referensi ke beberapa negara di Asia untuk melihat pengelolaan desa di Negara setempat. Negara yang dikunjungi adalah Cina, Filipina, dan Malaysia pada pertengahan Mei lalu.  Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan tersebut, maka Komite I telah menyepakati Naskah Akadmik dan RUU Desa pada tanggal 28 Juni 2011, selanjutnya telah dilakukan harmonisasi oleh PPUU.

Adapun terkait dengan RUU Desa, beberapa pokok permasalahan yang menjadi isu-isu utama dalam RUU Desa yang telah dirumuskan oleh Komite I antara lain:

1)Meletakan Desa sebagai “Negara Kecil”. Negara kecil disini bukan berarti “ada negara di dalam negara”, tetapi berlandas semangat “memposisikan Desa di garda paling depan, paling bawah, dan paling dekat dengan keberadaan masyarakat”.

2) Pengaturan Desa mesti berdasar atas asas rekognisi; asas delegasi; dan asas subsidiaritas.

3) Memberikan pengakuan dan melestarikan keberagaman sejarah, sosial- budaya, geografis, dan sumber daya Desa.

4) Menjamin hak dan kesempatan Desa untuk mengambil keputusan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat.

5) Mewujudkan pengelolaan Desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.

6) Memberikan kepercayaan dan kesempatan mengembangkan inisiatif dan potensi Desa.

7) Meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap SDA, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara merata.

8 ) Membagi keragaman Desa ke dalam dua tipologi berikut: desa asli dan desa swapraja.

9) Dana Alokasi Desa, paling sedikit 5 persen dari APBN kepada Desa.

Perlu dipahami bahwa dalam penyusunan RUU Desa dengan seluruh kompleksitas yang ada telah dilakukan secara hati-hati sehingga rancangan ini nantinya dapat menjadi peraturan yang benar-benar efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia secara umum.

Revisi terhadap UU No. 32 tahun 2004 dengan demikian jelas dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Memang, RUU Pemda sekilas masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance, paling tidak di tataran konseptual akan sangat berarti. Selain beberapa implikasi positif yang dapat diambil dari UU No. 32 tahun 2004 ini, perdebatan tentang Pemilukada hanya bagian kecil dibanding usaha idealisasi kehidupan bernegara dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah masa sekarang ini. Diskursus demikian tentunya (diharapkan) berakhir dengan keputusan final Mahkamah Konstitusi, dan pembangunan demokrasi akan terus berjalan di negeri ini. Pemilihan kepala daerah secara langsung pada saat sekarang ini masih merupakan tahap awal, sebuah pilot project demokrasi lokal. Semoga sistem ketatanegaraan Indonesia yang carut marut ini segera dapat dibenahi, sehingga hukum; sebuah permasalahan utama yang menuntut solusi keadilan bagi negara yang demokratis dalam menjalankan pemerintahannya; akan menjadi panglima.

Melihat dari perbandingan antara UU NO 32 tahun 2004 dengan Draf Revisi UU No 32 2004 terlihat adanya keingin untuk memperbaharui kondisi Otonomi daerah yang dianggap sebagai penyebab pembengkakan pesta demokrasi di Indonesia. Pemilihan langsung Kepala Daerah baik provinsi sampai Bupati/ Wali Kota tentunya tidak dengan biaya yang murah. Mulai dengan biaya administrsi ( pemalsuan ijazah dan sebaginya) sampai biaya kampanye. Selama pesta Pemilukada dirasakan, kampanye yang dilakukan tidak berkualitas dengan pemasangan leaflet, pamphlet dan baliho tentu merusak tata kota ataupun pemandangan. Ditambah dengan tidak bijaksananya pasangan calon yang tidak menurunkan perangkat kampanye. Bisa kita amati sepanjang jalan dimana saja masih saja ada bekas spanduk, baliho, atau pamflet mereka.

Dengan adanya revisi UU NO 32 Tahun 2004 ini tentu besar harapan otonomi daerah bisa berjalan dengan baik. Berjalannya otonomi daerah di Negara demokarsi tentu harus disertai dengan reformasi birokasi yang layak sehingga balance kekuasaan dengan kinerja bisa berbarengan. Dengan mempertegas prinsip Otonomi Daerah yakni Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menciptakan Otonomi yang bersih dan bebas KKN. Tentunya ini harapan semua rakyat Indonesia yang coba dirangkum oleh DPD RI.

 

Tentang Amilla Agus

Living in Politic's World with Indonesia's Senators at Regional Representatives of the Republic of Indonesia (DPD - RI). I'm a Movie Junkie, Gadget's Geek and a very Open Minded person. No Taboo for me! :-)
3 Comments

Posted by pada Juli 28, 2011 in Politik

 

3 Responses to DPD RI akhirnya menyelesaikan Revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 bagian

  1. suryokoco suryoputro

    Juli 28, 2011 at 2:46 pm

    untuk informasi…. hasil akhir untuk RUU Desa sudah tidak lagi mengenal tipologi desa menjadi 3… silahkan baca http://www.rpdn.org/2011/07/draft-ketiga-ruu-desa-usualan-dpd-ri-pasca-intercontinental/ … informasi terakhir dari anggota DPD RI yang saya terima…

     
  2. Amilla

    Agustus 3, 2011 at 12:13 pm

    Mas Suryo coba dilihat tulisan saya, Tipologi Desa sekarang menjadi 2 yaitu : Desa Asli dan Desa Swapraja.

    Namun azas pengaturan Desa tetap 3 yaitu : Azas rekognisi ; azas delegasi & Azas Subsidiaritas.
    Terima Kasih.

     
  3. asy'ari

    November 27, 2011 at 5:47 am

    repormasi pemerintahan terus dilakukan perbaikan demi untuk kesejahteraan masyarakat,,,

     

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 380 pengikut lainnya.