Ungkapan kecewa, marah, dan gugatan tidak harus selalu dilantunkan lewat gerakan aksi massa di lapangan, tapi juga melalui syair.
Kondisi bangsa yang memprihatinkan, perang terbuka antara “Cicak dengan Buaya”… panggung hukum yang tak mementaskan keadilan, tercermin dalam puisi karya salah seorang anggota KPKN (Komite penyelamat Kekayaan negara) mas Adhie Massardi yang dikirimkan lewat pesan SMS.
Berikut mantan jurubicara Presiden Abdurrachman Wahid itu menulis :

Negeri Para Bedebah
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala
Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah ?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

Penulis : Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Kamis (29/10/2009) pekan lalu, selepas siang, saya menerima pesan singkat dari seorang teman: beberapa jam ke depan, Chandra dan Bibit akan ditahan. Dalam nada kelakar, saya jawab: terlalu berlebihan kalau “buaya” menahan “cicak”. Secara hukum, saya tidak perlu percaya dengan pesan singkat itu karena tuduhan yang dialamatkan ke Chandra dan Bibit amat lemah. Tambahan lagi, selama menjalankan status sebagai tahanan kota, kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ini sangat kooperatif.
Dugaan saya meleset. Tepat pukul 15.40, polisi menahan Chandra dan Bibit. Begitu yakinnya polisi dengan penahanan itu, dengan gagah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana menyatakan akan mempertanggungjawabkannya di muka Tuhan. Seperti hendak menantang banyak pihak, tanpa ragu, Dikdik Mulyana mempersilakan (pihak yang keberatan) untuk menggunakan mekanisme praperadilan.
Persoalan penahanan itu bukan terletak pada kesediaan mempertanggungjawabkannya di muka Tuhan ( yang pasti mustahil terjadi ! ) atau mempersoalkan melalui mekanisme pra-peradilan, melainkan lebih ke logika penahanan itu. Dalam pandangan ahli hukum pidana UGM Eddy O.S. Hiariej, penahanan itu membuktikan bahwa kekuasaan penegakan hukum yang tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.
Pendapat Eddy O.S. Hiariej benar adanya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberi syarat subjektif kepada penyidik untuk menahan tersangka atau terdakwa. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat itu adalah jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; atau mengulangi tindak pidana.
Namun, syarat subjektif itu harus dibarengi objektivitas agar tindakan yang dilakukan penyidik tidak keluar dari akal sehat. Dalam kasus Chandra dan Bibit, penahanan polisi benar-benar menjungkirbalikkan logika hukum. Hal itu menjadi makin sulit dipertanggungjawabkan karena opini yang dibangun Chandra dan Bibit menyulitkan polisi. Lalu, apa hubungan antara ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan opini publik yang sedang berkembang ?
Dalam konteks itu, seharusnya polisi sadar bahwa opini publik tidak akan terbangun jika proses hukum dilaksanakan secara benar. Sedari awal, publik melihat gejala tidak sehat, seperti tuduhan yang tidak konsisten. Inkonsistensi itu memberi keyakinan kepada publik bahwa ada skenario besar yang tengah berlangsung. Karena itu, proses hukum atas Chandra dan Bibit dapat dikatakan sebagai konklusi mendahului analisis. Konklusinya, Chandra dan Bibit harus enyah dari KPK.
Karena konklusi seperti itu, penahanan “cicak” oleh “buaya” akan dicatat sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam penegakan hukum di negeri ini. Yang paling sulit dipahami, peristiwa itu terjadi pada sepuluh hari pertama periode kedua masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

Masih Gontok-gontokan Soal Sistem Pencalonan
Perebutan kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 semakin ramai. Calon yang muncul-pun terus bertambah.
Ini semua tergantung sistem pencalonan. Sekarang ini ada dua mekanisme yang sedang digodok Panitia Perancangan Undang-undang (PPUU) DPD.
Pertama : sistem perwakilan tiga wilayah, yakni barat, tengah dan timur. Sistem ini sudah ada dalam tata tertib sebelumnya. Wilayah barat diwakili Sumatera dan Kalimantan. Wilayah tengah diwakili Jawa, Bali, dan NTT. Wilayah timur diwakili Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua : sistem perwakilan tujuh pulau (tujuh gugus pulau), yakni dari Sumatera, Jawa, Nusa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Anggota DPD masih saling ‘gontok-gontokan’ soal sistem mana yang akan dipakai. Bahkan PPUU DPD juga masih berbeda pandangan soal itu.
Kalau menggunakan sistem tujuh pulau, tentu calon bisa bertambah banyak. Soalnya, dengan perwakilan 3 wilayah saja sudah ada 11 nama yang dimunculkan (baca tabel). Padahal, santer kabarnya bahwa hanya empat nama yang muncul, yakni Laode Ida (Sulawesi Tengah), Irman Gusman (Sumatera Barat), AM Fatwa (DKI Jakarta), dan GKR Hemas (DI Yogyakarta).
Seperti diketahui, Penentuan pimpinan DPD merupakan amanat dari UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR, awal Agustus lalu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 235 mengenai pimpinan DPD.
Pasal yang terdiri dari tujuh ayat ini menerangkan bahwa pimpinan DPD terdiri dari tiga orang, yaitu satu orang ketua dan dua orang wakil. Jika belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Ketentuan teknis mengenai hal ini diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Tatib DPD.
Untuk diketahui pula, Anggota DPD RI periode 2009-2014 didominasi wajah baru. Dari 132 orang anggota DPD lama (periode 2004-2009), hanya sekitar 33 orang saja yang terpilih lagi.
‘’Sekarang ini masih terjadi tarik-menarik atau gontok-gontokan soal sistem pencalonan. Kalau sistem perwakilan pulau, wow calonnya bisa banyak,’’ ujar Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Sulastio belum lama ini.
Dikatakan, sistem perwakilan tujuh pulau terlalu berat dan tidak merepresentasikan keterwakilan provinsi. Misalnya, Sumatera yang terdiri dari 10 provinsi, sedangkan Papua hanya dua provinsi.
“Sistem tiga wilayah sudah cukup bagus, tidak terlalu rumit,” ujarnya.
Sulastio, menyatakan dengan opsi tujuh zona berbasis pulau hanya akan memperpanjang proses seleksi pimpinan DPD. “Lagipula, jangan sampai justru malah menimbulkan persoalan baru nantinya. Karena belum tentu tokoh dari pulau yang satu diterima oleh kalangan di pulau lain,” jelasnya.
Yang terpenting, kata Sulastio, bukan soal mekanismenya yang akan digunakan dalam pemilihan pimpinan DPD. Tapi sejauhmana bisa membawa kepentingan daerah menjadi kebijakan nasional.
Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, setiap anggota DPD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan.
Artinya, anggota DPD tidak dibatasi dengan fraksi-fraksi seperti halnya anggota DPR. Makanya, ia menyarankan pimpinan DPD sebaiknya dipilih secara langsung.
“Kalau perlu ditentukan dalam rapat paripurna di DPD, siapa yang jadi ketua dan siapa yang jadi wakilnya dengan cara dipilih secara langsung,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
‘’Sistem Lama Masih Relevan Kok…’’
Julius Bobo, Ketua Umum Poros Daerah
Keterwakilan 7 pulau dalam penentuan calon Ketua DPD hanya menguntungkan beberapa daerah saja. Sedangkan banyak daerah merasa dirugikan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Poros Daerah, Julius Bobo belum lama ini.
Misalnya saja, lanjutnya, dengan sistem keterwakilan 7 pulau itu akan merugikan Jawa dan Sumatera. Sebab, anggota DPD lebih banyak dari Papua dan Maluku. Jadi, mekanisme tiga wilayah; barat, timur dan tengah masih sangat representatif, terutama dalam keseimbangan jumlah pemilih.
“Mekanisme tiga wilayah mengakomodir semua daerah. Jadi, sistem lama masih relevan kok,” katanya.
Menurutnya, Ketua DPD hendaknya punya pengalaman dan bisa menjalin relasi di internal dan eksternal.
Julius menegaskan, untuk perjuangan daerah sangat pantas dan saatnya DPD dipimpin dari wilayah Timur. Sebab, wilayah Jawa dan Sumatera sudah memiliki banyak anggota DPR untuk perjuangan daerahnya. Ada dua nama kandidat kuat di wilayah timur, yakni Laode Ida dan Arianti Baramuli.
‘’Perlu Kesetaraan Dengan DPR RI’’’
Laode Ida, salah satu kandidat Calon Ketua DPD RI

Laode Ida mengaku jika dirinya terpilih menjadi Ketua DPD periode 2009-2014 akan tetap menjaga nilai-nilai etika sebagai wakil daerah dan memelihara nilai-nilai kolegial, sehingga tetap terjalin komunikasi semua anggota DPD.
‘’DPD selalu menjaga nilai-nilai pluralisme. Kemudian memperkuat kerja sama dengan DPR dan pemerintah, sehingga produk-produk DPD bisa lebih efektif,’’ paparnya di Jakarta, belum lama ini.
Laode juga akan berjuang untuk amandemen konstitusi agar keberadaannya bisa setara dengan DPR, serta berjuang mengupayakam terwujudnya grand design Pemda.
“Sebagai salah satu anggota DPD periode pertama, saya akan bertukar pengalaman dengan para anggota DPD baru yang terpilih pada periode kedua. Maksudnya untuk menyamakan persepsi bahwa perlu kesetaraan dengan DPR,” tuturnya.
Laode berjanji akan melakukan terobosan baru dalam memperjuangkan kepentingan konstituen di daerah, mengangkat pencitraan dan kewibawaan DPD di mata publik daerah, nasional dan internasional.
‘’Pak Ginandjar Lebih Suka Sistem Tiga Wilayah’’
AM Fatwa, Kandidat Calon Ketua DPD RI

Salah satu calon Ketua DPD, AM Fatwa mengatakan, ada dua opsi yang berkembang soal mekanisme pencalonan. Pertama, yaitu berdasarkan sistem zona, yakni keterwakilan ada zona Barat, Tengah dan Timur.
Kedua, berdasarkan keterwakilan pulau, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, dan Papua.
Namun, lanjutnya, dalam pertemuan dengan pimpinan DPD belum lama ini, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita tampaknya masih berharap dengan zona tiga wilayah.
“Tampaknya Pak Ginandjar lebih sistem tiga wilayah, ketimbang keterwakilan pulau, agar keterwakilan pimpinan DPD bisa lebih representatif. Sedangkan kalau sistem pulau, calon yang muncul bisa banyak nantinya,” katanya.
‘’Cegah Permainan Uang’’
Ronald Rofiandri, Wakil Direktur Program PSHK
Perlu kesepakatan antar anggota DPD sebelum menentukan pimpinan. Termasuk soal tata tertib mengenai cara pemilihan serta syarat para calon Ketua DPD.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta belum lama ini.
Ronald mencontohkan, apakah calon itu berpengalaman menjadi anggota DPD, memiliki integritas serta kemampuan memimpin. “Yang terpenting adalah memiliki kemampuan mengatasi konflik” katanya.
Menurutnya, kesepakatan dimaksud harus dituangkan dalam Tatib atau petunjuk pelaksana DPD. Dengan menyepakati kriteria terlebih dahulu, maka potensi terjadinya permainan uang dapat diredam.
“Cegah permainan uang. Jadi, pemilihan pimpinan DPD dilakukan secara terbuka” tegasnya.
‘’4 Syarat Harus Terpenuhi …’’
I Wayan Sudirta, Anggota DPD Bali

Siapa pun yang terpilih menjadi pimpinan DPD periode 2009-2014 hendaknya memiliki empat dasar fondasi :
1. mampu mengayomi 132 senator yang berasal dari 33 Provinsi.
2. memiliki kecintaan pada DPD.
3. bersedia menjadi bumper dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
4. tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
‘’4 syarat harus terpenuhi !! Ini demi kemajuan DPD ke depan,’’ ujar anggota DPR dari Bali, I Wayan Sudirta belum lama ini.
Dikatakan, Ketua DPD harus memiliki akses yang kuat ke lembaga negara lainnya. “Dia juga harus pintar memainkan peran, itu syarat penting,” ujarnya.
Ketua DPD, lanjutnya, harus memiliki kecintaan pada DPD, menguasai masalah-masalah daerah dalam kerangka NKRI. Yang paling penting, tidak boleh memiliki pikiran separatis dan federalis. Sebab, DPD merupakan kumpulan orang yang berjuang untuk memajukan daerahnya masing-masing.
Hal lainnya, kata Wayan, figur tersebut harus memiliki hubungan yang baik ke bawah dengan semua anggota DPD. Kemudian memiliki sensitifitas yang tinggi akan kebutuhan para senator.
Selain itu, tambahnya, juga jadi jembatan bagi anggota dalam menyalurkan dan memecahkan persoalan-persoalan daerah.
“Jadi pimpinan DPD ini jangan bersikap kayak komandan karena seluruh anggota pasti sama-sama berjuang. Kalau perlu dia menjadi bumper kita,” katanya.
Kita tunggu saja pasca pelantikan anggota DPD baru periode 2009-2014 tanggal 1 Oktober 2009, pasti seru !!

Langkah anggota DPD terpilih yang mengumbar janji muluk akan memperjuangkan daerah ketimbang mengemukakan rekam jejak dan prestasi mereka di masa lalu dinilai sebagai langkah yang keliru.
Demikian dikatakan Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta Prof DR Djohermansyah Djohan MA di Jakarta kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis 24/9/09.
“Sebagian besar dari mereka yang berjanji itu ternyata tidak membekali dirinya dengan ilmu untuk membela kepentingan daerah. Logika apa yang mereka pakai untuk berjanji akan membela kepentingan daerah. Sementara mereka sendiri tidak punya ilmu untuk membela kepentingan daerah ? “ kata Djohermansyah yang juga Deputi SetWapres Bidang Politik itu.
Kondisi ini, menurut dia justru diperparah dengan kehadiran para staf ahli yang mereka bawa. Ironisnya, staf ahli tersebut tidak memiliki keahlian khusus di bidang legislasi, budget dan pengawasan. Djohermansyah mengatakan, mayoritas staf ahli yang dibawa anggota DPD rata-rata dipilih lewat praktik kolusi dan nepotisme. Sementara undang-undang yang mengatur soal staf ahli itu tidak pernah mereka rancang.
Semoga perihal yang disampaikan Pak Djoehermansyah diatas tidak akan memperlemah dan membuat DPD RI menjadi terpuruk dimasa mendatang. Kita semua berharap para staf yang dibawa oleh Para Anggota DPD RI yang baru justru akan menguatkan peran mereka di panggung politik tanah air. Semoga hanya orang-orang yang memiliki kapabilitas dan menguasai permasalahan tentang daerah-nya yang akan dipilih oleh para Anggota DPD Yth. sehingga Lembaga DPD bisa semakin maju dan tidak ‘dikecilkan’ artinya oleh ’saudara tua’-nya di DPR RI maupun dimata masyarakat.
Mari majukan lembaga DPD RI dengan cara memilih Staff dengan orang-orang benar-benar kompeten dan menguasai bidangnya !! :-)
Hari Selasa (1/9) ini, lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian materiil berkenaan dengan materi ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang Nomor 27 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.
Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014 dan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009 nanti, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009. Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.
Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama. Pasal 14 ayat (1) menyatakan, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”.
Menurut Ketua Panitia Ad-Hoc I DPD RI I Marhani Victor Poly Pua dari Sulawesi Utara, pihaknya keberatan dengan substansi pasal ini yang menyebutkan Ketua MPR RI adalah dari DPR RI. “Meski nanti dalam proses praktek di lapangan, DPR juga yang akan terpilih tapi sebenarnya UU itu tidak memberi kesan sebagaimana diatur oleh UUD,” tutur Marhany di Gedung DPD RI.
Marhany menegaskan pihaknya tak mempersoalkan kuota tiga orang dari DPR RI dan dua orang dari DPD RI dalam kepemimpinan MPR RI. Namun, dirinya berharap UU tidak kalimat redaksional yang mengindikasikan keputusan final bahwa Ketua MPR harus berasal dari DPR RI. “Kami minta dihilangkan istilah Ketua MPR adalah dari DPR itu. Mestinya (Ketua MPR) dipilih dalam forum bersama paripurna MPR oleh anggota MPR,” tandas Marhany.
Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dikoordinir Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang.
Amandemen UUD 1945 bukan tujuan tapi alat membangun kehidupan yang lebih baik.

“Konstitusi bukan kitab suci agama yang tidak bisa diubah manakala tantangan zaman berubah secara fundamental dan mendasar. Sering ada keperluan untuk menyesuaikan konstitusi itu, namun tentulah tidak baik apabila konstitusi harus sering berubah,” kata Presiden SBY.
Kepala Negara mengatakan, hingga saat ini masih ada keinginan sejumlah masyarakat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar. Namun, Presiden mengingatkan bahwa perubahan bukan sebuah tujuan melainkan sarana membangun kehidupan yang lebih baik.
“Negara ini negara kita sendiri. Bangsa ini bangsa kita sendiri. Manakala rakyat ingin melakukan sesuatu perubahan dengan tujuan yang baik dimungkinkan. Tapi janganlah perubahan itu menjadi tujuan. Perubahan itu sarana manakala kita ingin membangun kehidupan yang lebih baik dengan pranata yang kita miliki termasuk UUD kita,” kata Presiden.
Karena itu, menurutnya, konstitusi yang baik harus memiliki jangkauan waktu yang relatif lama dan tidak mudah diubah dan harus diubah setiap saat.
Presiden mengingatkan bahwa konstitusi bersifat utuh namun umum. Konstitusi tidak mengatur segala sesuatu secara rinci karena akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan lain.
“Menurutnya, UUD memang tidak mengatur segala sesuatunya secara rinci. “Tidak mungkin semuanya dituangkan dalam UUD. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak perlu setiap saat melakukan perubahan. Manakala yang kita ingin atur bisa diatur dalam UU tidak perlu setiap saat harus melaksanakan perubahan dalam UUD kita,” katanya.
Selain memiliki sifat-sifat tersebut, konstitusi harus tegas, jelas dan tidak mengandung pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara beragam atau multitafsir. Undang-undang dasar akan menjadi lemah bila pasal-pasalnya dapat ditafsirkan dalam ruang begitu luas.
Konstitusi juga harus bersifat check and balances terutama terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak ada kekuasaan absolut.
“Kita ketahui tidak boleh ada sebuah kekuasaan yang begitu absolut dan tidak dilakukan pengecekan oleh kekuasaan lain, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Power must not go uncheck. Pengalaman di dalam dan luar negeri menunjukkan betapa berbahayanya apabila sebuah kekuasaan terlalu absolute,” kata SBY.
Terakhir, konstitusi harus memaparkan secara jelas hubungan antara negara dan rakyat. “Tidak boleh negara terlalu kuat, rakyat tidak punya ruang. Tidak boleh pula negara terlalu lemah sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya. Harus tepat betul hubungan antara rakyat dan negara dalam arti luas,” ujar Presiden.
SBY mengingatkan pemikiran dan pandangan tentang amandemen harus dikembalikan pada hakekat-hakekat tersebut. Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia menjalankan konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan segala perubahannya. Sebab, konstitusi adalah hukum dasar, sumber dari hukum dan berbagai pengaturan dalam ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita.
“Benar bangsa kita masih dalam proses transformasi dan reformasi tapi tidak berarti kita tidak menjalankan konstitusi yang kita miliki dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Dalam sejarah bangsa ini telah terjadi 4 kali perubahan (amandemen) terhadap konstitusi. Hal itu, menurut presiden harus diletakan dalam upaya untuk mencari bentuk demokrasi yang cocok dan mencari kostitusi yang paling sesuai dengan kondisi negeri ini.
Namun sebaiknya, Amandemen eloknya dilakukan sesuai kebutuhan bangsa dan negara ini, serta dilakukan tidak dengan buru-buru, melainkan secara sistematis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karena sebuah Undang Undang Dasar (UUD) itu sangat penting bagi sebuah bangsa ini. Tapi, kalau sering diamandemen, justru akan menimbulkan kekacauan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kita juga patut memahami, Amandemen itu perlu dilakukan untuk membenahi fungsi dan peran DPD RI yang masih setengah hati. Karena amandemen itu bertujuan agar sesuai dengan semangat dibentuknya DPD RI sendiri. Yaitu sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah. Jadi, amandemen itu suatu keharusan bagi DPD RI, agar keberadaan DPD RI dapat difungsikan sebagaimana seharusnya.
Namun… tetapi tidak perlu terburu-buru. Sebab, amandemen itu perlu pengkajian secara mendalam karena melibatkan begitu banyak pihak dalam sistem ketatanegaraan kita. Sesuatu hal yang dilakukan secara terburu-buru biasanya akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Mari kita semua hindari hal seperti itu.
Undang-Undang Dasar 1945 masih dimungkinkan untuk diamandemen, demi penyempurnaan sesuai perkembangan zaman. Akan tetapi sebelum amandemen harus dilakukan terlebih dulu pengkajian secara mendalam dan komprehensif.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan menggelar sidang Paripurna Khusus DPD. Rencananya sidang yang semula dijadwal tanggal 21 Agustus 2009 dimajukan menjadi tanggal 19 Agustus 2009.
Sidang Paripurna Khusus DPD akan dihadiri anggota DPD periode 2004-2009 bersama calon terpilih anggota DPD periode 2009-2014, Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan pidato tentang pembangunan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Materinya, bagaimana DPD melihat ke depan yang dititipkan DPD 2004-2009 kepada Presiden 2009-2014,” kata ketua DPD Ginandjar Kartasasmita sebagaimana rilis yang dikirim DPD kepada surat kabar nasional pada Hari Senin / 10 Agustus 2009.
Menurut Ginandjar, setelah mendengar Presiden berpidato, DPD akan menggelar pertemuan konsultasi dan dialog. Dalam sesi diskusi panel, direncanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan bertindak sebagai narasumber.
Dalam acara ini anggota DPD beserta undangan diharuskan mengenakan batik atau pakaian daerah masing-masing. Hal ini untuk membedakan dengan rapat paripurna DPR yang mengenakan stelan jas lengkap.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera mendaftarkan permohonan judicial review Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review berkenaan dengan materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak anggota DPD.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berganti nama menjadi RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (3/8).
“Kami akan tetap melanjutkan judicial review secara terbatas,” ujar Wakil Ketua DPD Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (5/8). Ia didampingi Tim Kuasa Hukum DPD yang dikoordinir advokat kondang Todung Mulya Lubis. Mas Mohammad Fajrul Falaakh dan A Irmanputra Sidin juga dilibatkan sebagai Tim Kuasa Hukum DPD.
Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang merugikan adalah Pasal 14 terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR. “Tapi perjuangan DPD tidak hanya menjadi Ketua MPR,” katanya.
Irman menegaskan, DPD tidak mempersoalkan jumlah unsur pimpinan MPR, namun lebih substansial, yakni menyangkut kesamaan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR. DPD menginginkan komposisinya seperti sekarang ini saja, yaitu terdiri dari dua unsur DPR dan dua unsur DPD.
Jika alasan pengurangan jumlah pimpinan MPR adalah efisiensi dan efektivitas keuangan negara, Irman mempertanyakan mengapa pengurangan tidak berlaku untuk keduanya, DPD dan DPR. Karenanya, alasan itu patut dipertanyakan.
Selanjutnya, ia menekankan, gugatan DPD tidak hanya menyoal pimpinan MPR tetapi juga perwujudan MPR sebagai lembaga negara yang meliputi unsur DPR dan DPD. “Selama ini DPR sebagai representasi penduduk, tanpa DPD sebagai representasi daerah, telah menghasilkan kebijakan pembangunan yang hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.”
Mengenai legal standing permohonan apakah diajukan atas nama anggota DPD atau lembaga DPD, Irman mengatakan, akan diputuskan Sidang Paripurna DPD yang diselenggarakan dalam waktu dekat. “Persoalan ini akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD untuk memperoleh kesepakatan apakah lembaga yang menjadi salah satu pemohonnya.”
Tetapi, kalaupun permohonan diajukan atas nama anggota DPD, lebih kurang 30 anggota DPD terpilih periode 2009-2014 akan menandatangani permohonan judicial review. Kemungkinan, anggota DPD terpilih lainnya juga akan menandatangani permohonan itu. “Minimal, kami telah memiliki modal,” kata Irman.
Kendati demikian, Irman mengakui, materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU itu mengalami kemajuan menyangkut pengartikulasian dan pengagragasian aspirasi masyarakat dan daerah yang diserap, dihimpun, ditampung, dan ditindaklanjuti DPD. Misalnya, UU mengatur kehadiran electoral office DPD di setiap ibukota provinsi. “Selama ini numpang atau nyempil di kantor-kantor daerah,” tukasnya.
Sementara itu, Todung mengakui, jumlah anggota DPR dan DPD berbeda atau jumlah anggota DPR jauh lebih banyak dari anggota DPD. Tetapi, persoalan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih sama serta dijamin konstitusi. “Kalau kita merujuk pada Undang Undang Dasar, kita bicara konstitusionalisme dan bukan jumlah,” ujarnya.
Menurutnya, uji materi akan dimulai dengan peninjauan Pasal 14 UU tersebut sebagai pembuka bagi materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU lainnya. “Kita akan berangkat dari sini,” katanya. Pemilihan pimpinan MPR yang diatur sangat tidak demokratis karena jelas-jelas mengebiri hak calon lainnya dan melanggar konstitusi yang menjamin kesetaraan anggota DPR dan DPD.
Todung sependapat dengan Irman bahwa persoalan Pasal 14 bukan isu yang remeh-temeh. Pasal 14 tersebut mencermin sikap yang berupaya mendegradasi keberadaan DPD. Selain Pasal 14, Tim Kuasa Hukum DPD akan memfokuskan permohonan pada materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU lainnya yang juga mendegradasikan DPD dalam konteks ketatanegaraan.
Permohonan akan segera didaftarkan Tim Kuasa Hukum DPD di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta.
Putusan MA Dianggap Keliru
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, pada hari Minggu tgl 26/7/09, menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pemilu benar-benar merupakan suatu kekeliruan.
“Baik dari aspek kewenangan, materi yang di-review, maupun sistem pemilu, yakni menyangkut rangkaian Pileg dan Pilpres, ini keliru,” tegasnya merespons putusan MA tentang sebuah sengketa pemilihan legislatif pekan lalu, yakni membatalkan penetapan perolehan kursi tahap kedua berdasarkan sebuah gugatan dari calon legislatif.
“Ini semua terjadi karena kurang dilihatnya pemilu dalam suatu sistem, sehingga putusan MA tentang penghitungan dan penetapan kursi tahap kedua berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yakni sebagaimana termaktub pada pasal 205 ayat 4 menjadi beban yang akan merusak hasil Pemilu,” ungkapnya lagi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, putusan MA tersebut semakin merunyamkan pemilu kali ini, karena diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terlebih lagi, domain pemilu bukan lagi domainnya MA lagi, karena semua sengketa berkait dengan pemilu adalah domainnya Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Putusan MA Sehatkan Demokrasi
Berbeda dengan Ferry, Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif (DPR) dianggap berdampak positif terhadap perkembangan demokrasi karena bisa menguatkan peran partai politik besar di parlemen oleh beberapa pengamat Politik Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan proses pengambilan keputusan di parlemen bisa lebih efektif karena jumlah fraksi dan dominasi tekanan kepentingan partai politik kecil kemungkinan jadi berkurang.
“Meskipun kontroversial, putusan MA itu secara tidak langsung bisa menyehatkan demokrasi. Paling tidak, keputusan tersebut bisa dijadikan momentum untuk mengefektifkan kinerja parlemen hasil Pemilu Legislatif 2009,” kata pengamat politik Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Minggu.
Pendapat senada diutarakan Direktur Eksekutif Cetro, Hadar N Gumay. Menurut dia, jika putusan MA dilaksanakan, maka akan terjadi penambahan kursi secara signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP.
“Di sini bisa terjadi keseimbangan antara ketiga partai itu dalam menjalankan peran masing-masing di DPR. Dengan dominasi ketiga parpol besar itu, peran parpol menengah dan kecil tidak dominan lagi. Kita harapkan DPR bisa menjalankan peran dan fungsi mengawasi pemerintah bisa lebih efektif,” tutur Hadar.
Meski demikian, Hadar mengemukakan, putusan MA bisa menyebabkan disproporsionalitas antara perolehan suara dan perolehan kursi di DPR. “Ini harus dicari solusinya,” katanya.
MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu. Permohonan itu diajukan empat caleg asal Partai Demokrat, yakni Zaenal Ma’arif, Yosef B Badoeda, M Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.
Keputusan MA itu membatalkan peraturan tentang perhitungan suara tahap kedua yang diterapkan KPU sehingga mengubah komposisi perolehan kursi di DPR (lihat tabel). Tiga partai besar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP, mengalami peningkatan perolehan kursi berkait pembatalan itu, sementara perolehan kursi partai-partai menengah seperti PKS, PPP, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura menyusut.
Bima Arya mengakui, keputusan MA selain menimbulkan kontroversi, juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses demokrasi. Partai politik yang sebelumnya telah dinyatakan lolos ambang batas lolos ke parlemen (parliamentary threshold), kini waswas kalau-kalau mereka ternyata tidak jadi berada di DPR.
“Yang menjadi korban adalah partai menengah dan partai kecil. Posisi partai-partai ini menjadi tidak aman dan batal menempatkan kader di DPR,” kata Arya.
Bima menambahkan, keputusan MA tentu mengubah komposisi perolehan kursi di DPR. Posisi Demokrat, Golkar, dan PDIP di DPR jadi semakin kuat karena kursi mereka bertambah. Sebaliknya posisi PPP, PKS, PAN, Gerindra, dan Hanura relatif melemah karena perolehan suara mereka menyusut.
“Berkurangnya jumlah kursi yang dialami lima partai menengah dan partai kecil di DPR itu bisa menimbulkan kesenjangan besar. Bila dilihat dari segi pengurangan jumlah kursi parpol-parpol, maka proses politik di DPR jadi lebih mudah. Tidak ada lagi parpol-parpol kecil yang merecoki proses pengambilan keputusan dan kebijakan di DPR,” katanya.
Arya menambahkan, komposisi jumlah partai yang lebih sedikit di DPR bisa efektif. Apalagi selama ini belum ada aturan soal partai oposisi dan partai pendukung pemerintah.
“Putusan MA bisa menolong terjadinya check and ballances antara pemerintah dan parlemen karena perolehan kursi partai-partai besar seperti Golkar dan PDIP melonjak. Bila bergabung, kedua partai bisa berperan sebagai oposisi, sementara Partai Demokrat sebagai partai pendukung pemerintah menjadi penyeimbang,” tutur Arya.
Sementara itu, langkah sejumlah pengurus partai politik menengah yang akan melaporkan majelis hakim agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusannya terhadap peraturan KPU tentang penetapan hasil suara pemilihan legislatif tahap dua dinilai pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin sebagai langkah yang salah. “KY tidak bisa memeriksa putusan hakim. Lembaga itu hanya memeriksa perilaku hakim. Misalnya, apakah hakim itu memutus karena mendapat imbalan dari para pihak,” katanya.
Perolehan Kursi
Hasil Pemilu Legislatif 2009
Parpol Keputusan I Keputusan II Pasca Keputusan
KPU (9/5) KPU (13/5) MA
Hanura 15 (2,68%) 18 (3,21%) 6 (1,07%)
Gerindra 30 (5,36%) 26 (4,64%) 10 (1,79%)
PKS 59 (10,54%) 57 (10,18%) 50 (8,93%)
PAN 42 (7,50%) 43 (7,68%) 28 (5,00%)
PKB 26 (4,46%) 27 (4,82%) 29 (5,18%)
Golkar 108 (19,29%) 107 (19,11%) 125 (22,32%)
PPP 39 (6,96%) 37 (6,61%) 21 (3,75%)
PDIP 93 (16,61%) 95 (16,96%) 111 (16,96%)
PD 148 (26,43%) 149 (26,79%) 180 (32,14%)

Menyikapi perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU Susduk, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R Agung Laksono. DPD mengingatkan pemaksimalan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya dalam RUU Susduk.
Wakil Ketua DPD Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD saat konferensi pers di lobby lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin tanggal 13/7/2009, mengatakan surat Ketua DPD dikirim kepada Presiden dan DPR tertanggal 10 Juli 2009 diteken Ginandjar. Surat Ketua DPD kepada Presiden bernomor HM310/204/DPD/VII/2009 dan kepada Ketua DPR bernomor HM310/203/DPD/VII/2009 perihal pandangan dan pendapat DPD menyikapi perkembangan pembahasan RUU Susduk.
“Agar DPD bukan sekadar asesoris demokrasi,” ujar Irman, mengenai surat Ketua DPD kepada Presiden yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta surat kepada Ketua DPR yang ditembuskan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR Ganjar Pranowo dan ketua-ketua fraksi DPR. Dalam acara ini Irman didampingi Ketua PAH II DPD RI Sarwono Kusumaatmadja, Ketua PAH IV DPD RI Anthony Charles Sunarjo, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Siti Nurbaya.
“Dalam draf (RUU Susduk) sebagai hasil proses pembahasan yang terakhir, ada berbagai rumusan yang merupakan kemunduran,” demikian isi surat Ketua DPD kepada Presiden. Kemunduran RUU Susduk meliputi Pasal 70, Pasal 95, Pasal 132, Pasal 146, Pasal 149, Pasal 153, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 161, dan Pasal 170. “Kita telah sisir RUU Susduk dengan para pakar. Banyak jebakan-jebakan yang harus diperjelas,” tambah Irman.
Dikhawatirkan, kemunduran tersebut menyebabkan DPD tidak dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen yang seharusnya senantiasa ditaati, dijunjung, dan dilaksanakan setiap warga negara dan lembaga-lembaga negara. “Sehingga, (DPD RI) benar-benar berperan dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Ginandjar.
DPD berharap RUU Susduk mencerminkan amanat dan semangat UUD 1945 tersebut dan memaksimalkan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya melalui rumusan RUU Susduk yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR. Menjelang akhir pembahasan rumusan RUU Susduk tersebut, DPD berharap dimintakan pandangan dan pendapatnya sesuai asas musyarawarah dan mufakat.
Rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD untuk mengikuti pembahasan merupakan perdebatan alot. Rumusan fungsi DPD meliputi pengajuan usul kepada DPR mengenai RUU tertentu, ikut dalam pembahasan RUU tertentu, pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama; serta pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu.
Dalam pengambilan keputusan tingkat satu selama pembahasan RUU tertentu di DPR, DPD berharap dimintakan pandangan dan pendapatnya pada tahap akhir pembahasan yang dirumusankan dalam RUU Susduk tersebut. Sementara itu, DPD tidak dilibatkan dalam panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) DPR yang membahas RUU tertentu.
“Pada proses pembahasan RUU sesuai tingkat pembicaraan, DPD hanya diberikan peran pada penyampaian pengantar musyawarah dan penyampaian pandangan akhir. Sedangkan dalam pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM), DPD tidak diikutsertakan,” tegas Irman. “Dalam RUU Susduk, bagaimana mekanisme kerja antara DPD dan DPR belum diatur dengan baik. DPD juga dianggap setara dengan komisi di DPR.”
Menurutnya, pembahasan terakhir RUU Susduk mengarahkan pemberian pertimbangan DPD hanya berbentuk tertulis. Pertimbangan DPD tersebut boleh diabaikan.
Selain itu, DPD mempertanyakan RUU yang berasal dari DPD berubah menjadi RUU dari DPR. “Karena dalam ketentuan Pasal 22 D Ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPD disampaikan kepada DPR bukan berarti harus berganti baju menjadi RUU DPR,” tegasnya.
Kecenderungan yang tak memaksimalkan peran DPD justru memboroskan uang negara. Dianalogikan, bila biaya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR/DPD/DPRD tanggal 9 April 2009 Rp 15 triliun dipakai DPR, DPD, dan DPRD, maka setiap lembaga negara menghabiskan Rp 5 triliun.
Perinciannya, jika anggota DPR berjumlah 550 orang maka biaya yang dibutuhkan untuk memilih satu anggota DPR adalah 550 orang dibagi Rp 5 triliun atau Rp 8 miliar. Sedangkan jika anggota DPD berjumlah 132 orang maka biaya yang dibutuhkan untuk memilih satu anggota DPD adalah 132 orang dibagi Rp 5 triliun atau Rp 30 miliar.
“Jadi digunakan uang rakyat yang sangat besar,” kata Irman. “Janganlah suara rakyat dikhianati untuk kepentingan jangka pendek atau kekuasaan semata.” Dengan keterbatasan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya, DPD berinovasi. Ia berharap, praktik-praktik ketatanegaraan yang diinovasi DPD ditetapkan saja sebagai ketentuan dalam RUU Susduk. “Kami telah maksimal hampir lima tahun ini,” ujarnya.
Siti Nurbaya, yang menjabat sebagai Sekjen Departemen Dalam Negeri (Depdgari) ketika pembahasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berharap Pemerintah menjabarkan rincian fungsi, tugas, dan wewenang DPD. Penjabaran disesuaikan dengan praktik-praktik ketatanegaraan DPD selama ini yang berusia hampir lima tahun.
Rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD dalam RUU Susduk sama persis dengan UUD 1945. Rumusan UU 22/2003 juga sama persis dengan UUD 1945.
“Rumusan RUU Susduk yang berkenaan dengan DPD tidak kami harapkan melampaui fungsi, tugas, dan wewenang DPD dalam UUD 1945 tetapi hendaknya tidak mengurangi isi, jiwa, dan semangat UUD 1945,” demikian isi lain surat Ketua DPD kepada Presiden dan Ketua DPR.
RUU Susduk dipastikan tidak disahkan Rapat Paripurna DPR pada Jumat 3/7/2009. “Saya sudah teken suratnya (pembatalan agenda pengesahan) ke pimpinan DPR hari ini,” kata Ganjar di Jakarta, Jumat (3/7/09) pagi. Sebelumnya dalam Dialog Kenegaraan “Pertarungan Politik dalam RUU Susduk” di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (3/6/09), ia menjanjikan RUU Susduk dirampungkan akhir Juni ini lantaran bulan Juli beberapa anggota DPRD dilantik.
“Jika tidak ada niat baik DPR memperkuat posisi DPD, sama saja DPR tidak menghargai daerah,” kata Saldi yang juga akademisi dari Universitas Andalas (Unand) di Jakarta, pada Selasa tanggal 14/7/2009.
Ia mengatakan, dalam pembahasan RUU misalnya, tidak ada salahnya DPR memberi ruang yang cukup bagi DPD untuk terlibat dalam pembahasan.
“Tidak perlu diperdebatkan dan dicarikan teori-teorinya. Yang penting ada niat baik DPR untuk melibatkan DPD,” katanya.
Saldi menambahkan, ketika DPD dilibatkan dalam pembahasan RUU mereka tidak akan menganggu DPR. “Keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU harus dilihat dari nilai objektivitas, karena dalam pembahasan RUU semakin banyak respons, hasilnya akan semakin baik,” katanya.
Menyangkut RUU Susduk yang dinilai kalangan DPD memperkecil peran lembaga tersebut, Saldi menyatakan, semestinya DPR tidak membuat posisi DPD semakin kecil.
“Sudah jelas dalam konstitusi peran DPD kecil, sekarang malah semakin diperkecil. Mestinya yang kecil itu diberdayakan,” katanya.
Saldi menilai, dalam lima tahun ini DPD sebetulnya sudah banyak berbuat meski dengan kewenangan terbatas.
IRMAN GUSMAN: “KALAU RUU SUSDUK TIDAK SESUAI KONSTITUSI, DPD AKAN BAWA KE MK.”
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap, rumusan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU Susduk mengoptimalkan posisi DPD sesuai batasan atau limitasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika dioptimalkan, mutu produk legislasi yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama DPD akan lebih baik. Karenanya, RUU Susduk harus mengakomodasi keinginan DPD mengoptimalkan posisinya.
RUU Susduk akan diputus bulan Juli 2009 ini. Bagaimana perkembangan pembahasannya serta rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD, berikut petikan wawancara Sekilas Info DPD dengan Wakil Ketua DPD Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD di ruang kerjanya, lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan — Jakarta.
Bagaimana perkembangan pembahasan RUU Susduk ?
RUU Susduk dibahas DPD bersama DPR hampir setahun lalu. Kita intensif melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR dan partai-partai politik. Seharusnya, RUU Susduk diketok Rapat Paripurna DPR hari Jumat tanggal 3/7/2009 lalu. Karena masih banyak tarik menarik — bukan hanya masalah DPD juga DPR, sampai hari ini RUU Susduk belum juga selesai.
Beberapa isu menjadi ganjalan pembahasan. Kesatu, rotasi pimpinan. Fraksi-fraksi Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR menginginkan rotasi pimpinan 2,5 tahun, bahkan 1 tahun. Ini jelas melemahkan DPD. DPD menjadi sibuk mengatasi instabilitas di internalnya.
Kedua, rotasi pimpinan DPD tidak lazim, karena DPD sama dengan DPR. Ini aneh. Seharusnya, masa kepemimpinan sesuai dengan masa tugasnya seperti yang diatur UU Susduk lama. Kecuali, misalnya, ketua DPD mengundurkan diri, meninggal dunia, dan lain-lain. Menjadi pertanyaan kita, mengapa Pansus RUU Susduk DPR menginginkan rotasi pimpinan DPD? Kalau DPD seperti itu, kenapa DPR tidak begitu ?
Ketiga, masalah domisili dan berkantor di daerah. Sebagai lembaga negara, DPD tentu berdomisili di ibukota negara dan bersidang di ibukota negara, dan mempunyai electoral office di masing-masing provinsi. Ini yang tepatnya.
Keempat, di bidang pengajuan usul kepada DPR mengenai RUU tertentu dan ikut dalam pembahasan RUU tertentu, memang ada kemajuan keterlibatan DPD. Kalau kini hanya tahap awal pertama, dalam RUU Susduk sudah ikut proses pembahasan baik dalam pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja). Kalau ada satu RUU yang dibahas, misalnya, DPD mempunyai DIM (daftar inventarisasi masalah) sendiri, DIM DPR sendiri, dan DIM Pemerintah sendiri.
Dengan keterlibatan ini, aspirasi daerah bisa diperjuangkan. Memang DPD tidak ikut memutuskan tapi kita bisa mewarnai undang-undang tersebut sesuai dengan aspirasi daerah. Jadi, mengatakan DPD bukan lembaga legislatif tidak tepat, karena ciri-cirinya dipilih langsung rakyat walaupun tidak ikut memutuskan.
Kelima, di bidang pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU seharusnya secara konstitusi mengikat. Tidak boleh DPR menerima tertulis saja (pertimbangan DPD) tapi harus disertai interaksi yang dinamis antara DPD dan DPR.
Isu-isu ini menjadi pending matters RUU Susduk yang alot sekali, sehingga pengesahannya diundur. Semoga kita dapat menggenjot lobi-lobi. Masih ada kesempatan.
Kalau rumusan RUU Susduk tidak sesuai dengan yang seharusnya—sebagaimana fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya, yah kita bawa ke MK (Makamah Konstitusi). Kalau ada yang kira-kira memasung kewenangan DPD yang relatif terbatas.
Seharusnya, the sky is the limit, the constitution is the limit. Kalau langit menjadi batasan bumi, maka konstitusi menjadi batasan DPD. Tapi apapun yang masih pending matters, rumusan RUU Susduk yang dibahas sekarang agak lebih baik dari rumusan yang lalu.
Jika anggota DPD berdomisili di daerah apakah akan mempengaruhi tugasnya ?
Jika anggota DPD berdomisili di daerah tidak apa-apa. Cuma ganjil saja, karena DPD kan lembaga negara. Yang penting, DPD bersidang di ibukota negara dan mempunyai kantor di setiap daerah.
Jika berdomisi di daerah dan bersidang di daerah maka DPD bukan lagi DPD Republik Indonesia tapi DPD provinsi. Di Amerika Serikat, generiknya adalah senat atau biasa disebut majelis tinggi. Kalau di Amerika Serikat ada DPD provinsi ada juga DPD federal.
Apakah alat kelengkapan DPD harus dipertahankan, baik nama, jumlah, dan ruang lingkup tugasnya seperti sekarang atau diperlukan perubahan. Misalnya, nama menjadi komisi ?
Nama alat kelengkapan mau dibikin (Pansus RUU Susduk DPR) menjadi panitia kerja (panja) tidak tepat, karena sifatnya permanen. Kalau alat kelengkapan permanen, namanya harus komisi.
Suka tidak suka, sebagai kamar kedua di samping DPR sebagai kamar kesatu, DPD juga memiliki alat kelengkapan. Jangan dibatasi. DPR yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang lebih untuk membuat undang-undang jika tanpa memperhatikan DPD tentu kualitas produknya cacat moral.
Sidang Paripurna DPD telah mengamanatkan ? Sejauh mana harapan DPD ?
Amanat Sidang Paripurna DPD semaksimal mungkin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur konstitusi.
Bagaimanapun, DPD periode ini adalah generasi pertama yang transisinya sedang mencari bentuk. Kita harapkan, DPD periode kedua jauh lebih baik, sehingga DPD yang diharapkan masyarakat dan daerahnya betul-betul bermanfaat.
Kalau ada upaya-upaya mengkerdilkan sama artinya dengan melawan kehendak konstitusi. Padahal, biaya menjadi anggota DPD lima kali lebih mahal daripada biaya menjadi anggota DPR.