Ada beberapa modus terkait dengan bobolnya dana nasabah bank yang sering terjadi belakangan ini. Berdasarkan analisa, ada empat kemungkinan modus operandi di belakangnya yang memungkinkan keterlibatan orang dalam bank.
Pertama: penipuan melalui SMS. Dimana dikatakan penerima SMS menerima hadiah undian dan diminta segera menghubungi pengirim SMS. Pengirim SMS biasanya membawa-bawa nama operator telekomunikasi.
“Meski, dari nomor pengirim ternyata nomor individu yang berasal dari kartu prabayar. Pelaku kejahatan biasanya meminta penerima SMS mengirim sejumlah dana ke pelaku melalui ATM,” demikian analisa pengamat teknologi komunikasi informasi, Heru Sutadi.
Kedua, terjadinya duplikasi kartu ATM. Ini bisa terjadi karena adanya ATM yang disisipi alat untuk membaca ATM konsumen dan adanya spy camera di tempat-tempat ATM. Data konsumen kemudian dikloning, dan ATM palsu itulah yang kemudian dipakai untuk menguras uang nasabah.
Ketiga, terjadinya penggunaan kartu kredit orang lain.
Keempat, pencurian data melalui internet banking.
“Modus ini bisa dilakukan secara individu, kelompok bahkan sindikat terorganisir. Bukan tidak mungkin pula orang dalam terlibat dalam hal pembocoran data nasabah,” tandas Heru.
Lebih “Gila” lagi.. setelah saya browsing, bahkan ada yang berani memasang iklan Online cara membobol ATM dengan ‘ongkos’ 75 juta rupiah. Contoh iklannya seperti ini :
Strategi jitu membobol ATM BCA sangat diperlukan bagi kita yang punya banyak kebutuhan, kejar hutang sana-sini. Dalam 3 hari kami sudah buktikan dapat membobol ATM BCA sebesar Rp. 75.000.000 dengan aman. Disini ilmunya :
http://www.formulabisnis.com/?id=bonus
Setelah saya klik link diatas, ternyata masuk ke website bisnis milik Sdr. Joko Susilo, ST. Wahh, setahu saya ilmu-ilmu yang ada dalam Software buatan Sdr. Joko adalah bisnis halal semua… tidak ada ilmu untuk membobol ATM orang lain. Tampaknya iklan diatas hanyalah iklan untuk menjatuhkan nama baik Sdr. Joko Susilo.
Lalu saya googling dengan judul berbeda: Teknik Membobol ATM… maka langsung saya temukan salah satu tulisan yang cukup menarik.
Buat anda yang suka bertransaksi/belanja lewat internet, hati-hati jika anda pernah menerima email dengan disertai attachment ‘keylogs.rar’ atau ‘keylog.exe’, karena file inilah biang dari teknik pembobolan ini. Selain itu biasanya file-file seperti ini tersebar di warnet-warnet yang mungkin saja digunakan seseorang untuk berbelanja lewat internet.
Ada beberapa Teknik lain yang biasanya dilakukan para ‘bandito’, yaitu antara lain :
Setelah kita memahami teknik yang para ‘bandito’ gunakan, semoga kita semua akan lebih waspada. Sehingga harta berharga kita tidak hilang dicuri oleh para ‘bandito’. Akhir-akhir ini bahkan ada beberapa ‘bandito’ yang berani mempublikasikan metoda pembobolan yang mereka punya di suatu situs tertentu (seperti contoh diatas). Ini sesuatu hal yang gila menurut saya. Entah itu iklan yang benar atau tidak tapi setidaknya akan membuat kita semua lebih waspada. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Setelah meninggal pun, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ternyata masih memicu pro-kontra. Kini, berbagai kalangan harus ”repot” mendiskusikan apakah Gus Dur layak mendapat gelar pahlawan nasional karena berbagai jasa, pengabdian, dan pemikirannya, atau sebaliknya, tidak layak karena kesalahan di masa lalu, terutama yang berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai presiden.
Dari sisi jasa, tidak ada satu pun kalangan yang membantah bahwa Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional. Hanya saja ada sedikit ”ganjalan”, yaitu adanya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang memberhentikan Gus Dur sebagai presiden.
TAP MPR No II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, sesuai dengan TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2002, masuk dalam kategori TAP MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Jadi Kurang Relevan
Permintaan sebagian kalangan untuk mencabut TAP MPR tentang pemberhentian itu menjadi kurang relevan karena dengan sendirinya TAP MPR itu sekarang tidak bermakna apa-apa lagi secara hukum dan politik. Tap MPR yang telah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, dengan sendirinya tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menghambat Gus Dur dalam meraih gelar pahlawan nasional.
Dari sisi perundang-undangan, tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bisa menghalangi Gus Dur menjadi pahlawan. Ada yang berpendapat bahwa Gus Dur tidak memenuhi syarat umum seorang pahlawan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 25 huruf (e) UU tersebut karena ia dinilai tidak setia dan mengkhianati bangsa dan negara, dan karena itu diberhentikan sebagai presiden.
TAP MPR No II/MPR/2001 itu memberhentikan Gus Dur sebagai presiden karena yang bersangkutan tidak hadir dalam Sidang Istimewa MPR untuk menyampaikan pertanggungjawaban serta karena kebijakannya mengeluarkan Maklumat Presiden, 23 Juli 2001, yang antara lain berisi pembekuan MPR dan DPR. Jadi, dalam TAP MPR itu tidak ada pernyataan bahwa Gus Dur mengkhianati bangsa dan negara.
Pengertian dari ”setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara” menurut penjelasan UU No 20/2009 adalah ”konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara”. Gus Dur telah membuktikan konsistensinya dalam memperjuangkan agar bangsa dan negara Indonesia menjadi demokratis, menjunjung tinggi HAM, dan lain sebagainya. Ringkasnya, ketentuan Pasal 25 huruf (e) dan ketentuan lainnya dalam UU No 20/2009 tidak dapat menghalangi Gus Dur dalam memperoleh gelar pahlawan nasional.
Kita mempunyai preseden baik bagaimana bangsa ini pada akhirnya memperlakukan mantan Perdana Menteri M Natsir yang pernah dipenjara dari tahun 1961 hingga 1966 karena sikap kritisnya terhadap Demokrasi Terpimpin dan tidak meminta maaf atas keterlibatannya dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Presiden Soekarno memenjarakan M Natsir tanpa proses peradilan dengan menggunakan UU No 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Kalau M Natsir saja yang pernah dipenjara karena sikap politiknya sudah menjadi pahlawan nasional sejak 7 November 2008, maka Gus Dur pun layak menjadi pahlawan nasional karena Gus Dur diberhentikan sebagai presiden oleh MPR karena sikap politiknya.
Setelah mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional, sikap politik M Natsir yang dianggap ”salah” atau minimal diperdebatkan antara salah dan benar seperti keterlibatannya dalam gerakan PRRI, dengan sendirinya telah direhabilitasi, sehingga pePerintah sekarang tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan resmi untuk menganulir keputusan Presiden Soekarno yang memenjarakan M Natsir.
Hal yang sama juga berlaku bagi Gus Dur. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur secara langsung atau tidak langsung merupakan pernyataan kenegaraan bahwa nama baik Gus Dur telah dipulihkan dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara telah mendapatkan tempat yang sangat mulia. Dengan begitu, setelah Pemerintah memberikan gelar nasional kepada Gus Dur, perdebatan mengenai pemulihan nama baik Gus Dur menjadi tidak diperlukan lagi.
Tentang Soeharto
Bagaimana jika pendukung tokoh lain, seperti mantan Presiden Soeharto, yang minta agar Presiden ke-2 RI ini diperlakukan sama seperti M Natsir dan Gus Dur, apalagi sampai sekarang tak ada satu pun keputusan lembaga negara yang menyatakan bahwa dia bersalah? Mantan Presiden Soeharto tidak pernah dipenjara seperti M Natsir sebagaimana juga tidak pernah diberhentikan sebagai presiden oleh MPR seperti Gus Dur. Jadi, kabulkan saja permohonan agar Bapak Pembangunan itu dikukuhkan sebagai pahlawan nasional.
Jika kita ingin melakukan rekonsiliasi terhadap persoalan masa lalu, semua tokoh yang telah meninggal dunia dan telah membuktikan jasa-jasa serta sumbangsihnya kepada bangsa dan negara layak untuk mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional. Negara perlu mengapresiasi tokoh-tokoh nasional di era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang telah benar-benar berjasa bagi negeri ini tanpa harus disibukkan dengan persoalan khilaf yang sempat mereka lakukan. Terhadap tokoh-tokoh yang telah meninggal itu, kita cukup mengingat jasa-jasanya sebagai sumber inspirasi ke depan, lalu mengambil hikmah dari kesalahan-kesalahannya agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu memanfaatkan momentum pemberian gelar pahlawan nasional sebagai upaya rekonsiliasi bangsa. Dengan demikian, pada era ini lembaran sejarah kelam masa lalu segera dibalik agar kita dapat membuka lembaran baru dan mengisinya dengan catatan-catatan perjuangan di bidang kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, lingkungan hidup, dan seterusnya.
Semoga sebagai bangsa kita mau dan mampu berjiwa besar mengubur dalam-dalam dendam sejarah masa lalu agar tak terwariskan ke generasi mendatang.
Penulis : Lukman H Saifuddin – Wakil Ketua MPR-RI Periode 2009-2014; (Pandangan Ini Bersifat Pribadi dan Tidak Mewakili MPR)
Sabtu malam minggu… biasanya bergadang sambil chit-chat dan haha hihi dengan sahabat atau teman lama… eeeh, dikacaukan oleh ‘tragedi’ Ter-Nuked-nya Blackberry Storm milik saya.
Karena kadung kalut… pikiran tidak bisa jernih… saya tidak tau apa yang harus dilakukan. Setelah “menjernihkan diri” dengan menonton Film SAW-6 di DVD (nahh lohh…) dan tidur sampai jam 9 pagi dihari Minggunya. Minum secangkir teh panas ditemani 2 slices toast, baru deh pikiran dan otak saya kembali jernih dan cemerlang (jiaahhh…) as usual…
Setelah Googling dan Binging selama sekitar 10 menit… VOILA !! kutemukan cara ‘ngebenerin’ BB-ku yang keep loading all over and over and over again… istilahnya ternyata bernama NUKED .
The Nuked Berry Problem
Masalah ini terjadi ketika BB secara terus menerus mengulang proses booting. Dimana ketika hal ini terjadi, akan sangat sulit bagi kita untuk melakukan proses Wipe dan re-load firmware, karena saat di sambungkan ke USB, BB akan terus menerus nyala dan mati (looping).
Hal ini dapat terjadi karena OS yg korup (bisa terjadi karena penambahan aplikasi pihak ke-3 yg tidak kompatible). *saya akui kalau saya hobby banget nge-download aneka application yang ‘menggiurkan’ buat BB saya, padahal sudah tau pihak ke-3 tersebut tidak compatible…*
Gejala :
ketika dinyalakan : Led indikator akan menyala beberapa saat, di Layar akan muncul the hourglass of death, kemudian BB akan mati, setelah beberapa saat akan menyala kembali dan akan mengulang proses yg sama terus menerus.
Penyebab :
1. Firmware yg tidak cocok, jika baru melakukan upgrade firmware kemudian nuked, sebaiknya downgrade kembali ke firmware semula
2. Proses Install OS yg gagal karena mati lampu
3. Themes / aplikasi yg tidak cocok
4. Dan lain-lainnya silahkan tambahkan sendiri.
Pertolongan Pertama : cabut batre, sim card + memory card, coba nyalakan lagi….kalo ga berhasil, lanjut ke cara di bawah
Yang diperlukan :
-BB Desktop manager v 4.6 or later
-BB Firmware (disarankan untuk menggunakan last known good stable firmware)
-install firmware, jgn lupa delete file vendor.xml di Program Files → Common Files → Research in Motion → AppLoader → vendor.xml & device.xml
-Komputer + windows
Cara ke#1 : The Windows Way
Step #1:
-Pastikan BB tidak terhubung ke kompie.
-Lepaskan simcard & memorycard
-Buka App Loader. Browse ke Program Files → Common Files → Research In Motion → AppLoader.
klik Next dan lanjut ke Step#2
Step#2:
Setelah Klik Next, App Loader akan menunggu koneksi BB ke USB (lihat pic),
perhatikan : yg kita perlukan adalah koneksi USB-PIN:UNKNOWN (lihat pic).
Bagaimana caranya supaya BB terdetek di USB ? sedangkan BB sedang dalam keadaan Nuked ?

Triknya adalah :
Lepaskan Battery BB, kemudian sambungkan BB ke USB.
!!!! PENTING !!!!!!!
sesaat ketika BB di sambungkan ke USB, Led indikator akan menyala, perhatikan di window app loader, ketika tulisan berubah menjadi USB-PIN:UNKNOWN segera tekan NEXT
jika gagal, ulangi langkah diatas sampai terdeteksi PIN UNKNOWN
Tujuannya : menghentikan BB dari proses booting yg berulang terus supaya kita bs reload firmware
Jika berhasil, tinggal dilanjutkan ke Step#3 (JANGAN LUPA, SEGERA PASANG KEMBALI BATTERY BB).
Step#3:
Reload Firmware dengan App Loader
Cara Ke#2: Old Skull Dos Prompt Mode
Yg diperlukan :
-BB Desktop manager v 4.6 or later
-BB Firmware (disarankan untuk menggunakan last known good stable firmware)
-install firmware, jgn lupa delete file vendor.xml di Program Files → Common Files → Research in Motion → AppLoader → vendor.xml
-Komputer + windows + DOS
Pastikan Desktop Manager tidak sedang berjalan dan HUBUNGKAN BB ke USB Komputer anda
Step#1:
Pada windows, tekan Alt+R untuk menampilkan Menu RUN
ketik : command atau cmd
bisa jg cari shortcut dospromt jika ada.
Step#2:
Pada Dos Prompt, ketik : (setiap baris di enter ya…)
Untuk Vista :
Code:
CD \ CD PROGRAM FILES CD COMMON FILES CD RESEARCH IN MOTION CD APPLOADER LOADER /NOJVM
Untuk XP :
Code:
CD \ CD PROGRA~1 CD COMMON~1 CD RESEAR~1 CD APPLOA~1 LOADER /NOJVM
Tunggu sampai proses selesai ±30 Menit
Step#3:
Reload Firmware dengan App Loader
!!! Good Luck !!!
Kalau masih nggak bisa juga… tandanya kerusakan di BB anda lumayan parah dan memang sudah seharusnya di bawa ke Service Center Resmi BB di kota anda seperti dibawah ini .
Telkomsel/ Malifax Jakarta
Graha Aktiva Lt. 2, suite 202, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.3, Jakarta Selatan
Jakarta Senayan City 4th Floor, suite 4-43, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270
XL/ Erajaya
Pacific Place Mall – SCBD, Pacific place Lt 3 Unit 3#15A, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta
e-Center Supermall Karawaci LG (level ground) B1 No.2-5 LIPPO KARAWACI, Jakarta
Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 2D, Sawah Besar, Jakarta
Jalan Pemuda No 31-37, XL Experience Plaza, Surabaya
New Handphone Center, 2nd Floor EC-R/3, No 21D, 24D, 25D, Surabaya
Axis
ITC Roxy Mas Lt. 2 No. 19, Jl. KH Hasyim Ashari No. 125, Jakarta
Mall Ambasador Lt. G Unit 40-41, Jl. Prof Dr. Satrio Kuningan, Jakarta
BEC – Bandung Electronic Center LG No. A-05 Jl. Purnawarman 13-15, Bandung
WTC – Surabaya; WTC Galeria Lt. 2 No. 805 Jl. Pemuda 27-31, Surabaya
Indosat
GALERY INDOSAT KPPTI
Jl. Medan Merdeka Barat No.21, Jakarta, Podium depan lt. Dasar
GALERI INDOSAT Artha Graha
Gd Artha Graha Lt Dasar, Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta
GALERI INDOSAT Pondok Indah
Ruko Plaza 5 Pondok Indah BL A-5, Jl Margaguna Pondok Indah , Jakarta
Indosat Jakarta GALERI INDOSAT Sarinah 24 jam
Ruko Gd. Sarinah Lt. Dasar, pintu selatan Jl MH Thamrin Jakarta Pusat.
Ungkapan kecewa, marah, dan gugatan tidak harus selalu dilantunkan lewat gerakan aksi massa di lapangan, tapi juga melalui syair.
Kondisi bangsa yang memprihatinkan, perang terbuka antara “Cicak dengan Buaya”… panggung hukum yang tak mementaskan keadilan, tercermin dalam puisi karya salah seorang anggota KPKN (Komite penyelamat Kekayaan negara) mas Adhie Massardi yang dikirimkan lewat pesan SMS.
Berikut mantan jurubicara Presiden Abdurrachman Wahid itu menulis :

Negeri Para Bedebah
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala
Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah ?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

Penulis : Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Kamis (29/10/2009) pekan lalu, selepas siang, saya menerima pesan singkat dari seorang teman: beberapa jam ke depan, Chandra dan Bibit akan ditahan. Dalam nada kelakar, saya jawab: terlalu berlebihan kalau “buaya” menahan “cicak”. Secara hukum, saya tidak perlu percaya dengan pesan singkat itu karena tuduhan yang dialamatkan ke Chandra dan Bibit amat lemah. Tambahan lagi, selama menjalankan status sebagai tahanan kota, kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ini sangat kooperatif.
Dugaan saya meleset. Tepat pukul 15.40, polisi menahan Chandra dan Bibit. Begitu yakinnya polisi dengan penahanan itu, dengan gagah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana menyatakan akan mempertanggungjawabkannya di muka Tuhan. Seperti hendak menantang banyak pihak, tanpa ragu, Dikdik Mulyana mempersilakan (pihak yang keberatan) untuk menggunakan mekanisme praperadilan.
Persoalan penahanan itu bukan terletak pada kesediaan mempertanggungjawabkannya di muka Tuhan ( yang pasti mustahil terjadi ! ) atau mempersoalkan melalui mekanisme pra-peradilan, melainkan lebih ke logika penahanan itu. Dalam pandangan ahli hukum pidana UGM Eddy O.S. Hiariej, penahanan itu membuktikan bahwa kekuasaan penegakan hukum yang tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.
Pendapat Eddy O.S. Hiariej benar adanya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberi syarat subjektif kepada penyidik untuk menahan tersangka atau terdakwa. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat itu adalah jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; atau mengulangi tindak pidana.
Namun, syarat subjektif itu harus dibarengi objektivitas agar tindakan yang dilakukan penyidik tidak keluar dari akal sehat. Dalam kasus Chandra dan Bibit, penahanan polisi benar-benar menjungkirbalikkan logika hukum. Hal itu menjadi makin sulit dipertanggungjawabkan karena opini yang dibangun Chandra dan Bibit menyulitkan polisi. Lalu, apa hubungan antara ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan opini publik yang sedang berkembang ?
Dalam konteks itu, seharusnya polisi sadar bahwa opini publik tidak akan terbangun jika proses hukum dilaksanakan secara benar. Sedari awal, publik melihat gejala tidak sehat, seperti tuduhan yang tidak konsisten. Inkonsistensi itu memberi keyakinan kepada publik bahwa ada skenario besar yang tengah berlangsung. Karena itu, proses hukum atas Chandra dan Bibit dapat dikatakan sebagai konklusi mendahului analisis. Konklusinya, Chandra dan Bibit harus enyah dari KPK.
Karena konklusi seperti itu, penahanan “cicak” oleh “buaya” akan dicatat sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam penegakan hukum di negeri ini. Yang paling sulit dipahami, peristiwa itu terjadi pada sepuluh hari pertama periode kedua masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

Masih Gontok-gontokan Soal Sistem Pencalonan
Perebutan kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 semakin ramai. Calon yang muncul-pun terus bertambah.
Ini semua tergantung sistem pencalonan. Sekarang ini ada dua mekanisme yang sedang digodok Panitia Perancangan Undang-undang (PPUU) DPD.
Pertama : sistem perwakilan tiga wilayah, yakni barat, tengah dan timur. Sistem ini sudah ada dalam tata tertib sebelumnya. Wilayah barat diwakili Sumatera dan Kalimantan. Wilayah tengah diwakili Jawa, Bali, dan NTT. Wilayah timur diwakili Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua : sistem perwakilan tujuh pulau (tujuh gugus pulau), yakni dari Sumatera, Jawa, Nusa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Anggota DPD masih saling ‘gontok-gontokan’ soal sistem mana yang akan dipakai. Bahkan PPUU DPD juga masih berbeda pandangan soal itu.
Kalau menggunakan sistem tujuh pulau, tentu calon bisa bertambah banyak. Soalnya, dengan perwakilan 3 wilayah saja sudah ada 11 nama yang dimunculkan (baca tabel). Padahal, santer kabarnya bahwa hanya empat nama yang muncul, yakni Laode Ida (Sulawesi Tengah), Irman Gusman (Sumatera Barat), AM Fatwa (DKI Jakarta), dan GKR Hemas (DI Yogyakarta).
Seperti diketahui, Penentuan pimpinan DPD merupakan amanat dari UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR, awal Agustus lalu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 235 mengenai pimpinan DPD.
Pasal yang terdiri dari tujuh ayat ini menerangkan bahwa pimpinan DPD terdiri dari tiga orang, yaitu satu orang ketua dan dua orang wakil. Jika belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Ketentuan teknis mengenai hal ini diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Tatib DPD.
Untuk diketahui pula, Anggota DPD RI periode 2009-2014 didominasi wajah baru. Dari 132 orang anggota DPD lama (periode 2004-2009), hanya sekitar 33 orang saja yang terpilih lagi.
‘’Sekarang ini masih terjadi tarik-menarik atau gontok-gontokan soal sistem pencalonan. Kalau sistem perwakilan pulau, wow calonnya bisa banyak,’’ ujar Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Sulastio belum lama ini.
Dikatakan, sistem perwakilan tujuh pulau terlalu berat dan tidak merepresentasikan keterwakilan provinsi. Misalnya, Sumatera yang terdiri dari 10 provinsi, sedangkan Papua hanya dua provinsi.
“Sistem tiga wilayah sudah cukup bagus, tidak terlalu rumit,” ujarnya.
Sulastio, menyatakan dengan opsi tujuh zona berbasis pulau hanya akan memperpanjang proses seleksi pimpinan DPD. “Lagipula, jangan sampai justru malah menimbulkan persoalan baru nantinya. Karena belum tentu tokoh dari pulau yang satu diterima oleh kalangan di pulau lain,” jelasnya.
Yang terpenting, kata Sulastio, bukan soal mekanismenya yang akan digunakan dalam pemilihan pimpinan DPD. Tapi sejauhmana bisa membawa kepentingan daerah menjadi kebijakan nasional.
Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, setiap anggota DPD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan.
Artinya, anggota DPD tidak dibatasi dengan fraksi-fraksi seperti halnya anggota DPR. Makanya, ia menyarankan pimpinan DPD sebaiknya dipilih secara langsung.
“Kalau perlu ditentukan dalam rapat paripurna di DPD, siapa yang jadi ketua dan siapa yang jadi wakilnya dengan cara dipilih secara langsung,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
‘’Sistem Lama Masih Relevan Kok…’’
Julius Bobo, Ketua Umum Poros Daerah
Keterwakilan 7 pulau dalam penentuan calon Ketua DPD hanya menguntungkan beberapa daerah saja. Sedangkan banyak daerah merasa dirugikan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Poros Daerah, Julius Bobo belum lama ini.
Misalnya saja, lanjutnya, dengan sistem keterwakilan 7 pulau itu akan merugikan Jawa dan Sumatera. Sebab, anggota DPD lebih banyak dari Papua dan Maluku. Jadi, mekanisme tiga wilayah; barat, timur dan tengah masih sangat representatif, terutama dalam keseimbangan jumlah pemilih.
“Mekanisme tiga wilayah mengakomodir semua daerah. Jadi, sistem lama masih relevan kok,” katanya.
Menurutnya, Ketua DPD hendaknya punya pengalaman dan bisa menjalin relasi di internal dan eksternal.
Julius menegaskan, untuk perjuangan daerah sangat pantas dan saatnya DPD dipimpin dari wilayah Timur. Sebab, wilayah Jawa dan Sumatera sudah memiliki banyak anggota DPR untuk perjuangan daerahnya. Ada dua nama kandidat kuat di wilayah timur, yakni Laode Ida dan Arianti Baramuli.
‘’Perlu Kesetaraan Dengan DPR RI’’’
Laode Ida, salah satu kandidat Calon Ketua DPD RI

Laode Ida mengaku jika dirinya terpilih menjadi Ketua DPD periode 2009-2014 akan tetap menjaga nilai-nilai etika sebagai wakil daerah dan memelihara nilai-nilai kolegial, sehingga tetap terjalin komunikasi semua anggota DPD.
‘’DPD selalu menjaga nilai-nilai pluralisme. Kemudian memperkuat kerja sama dengan DPR dan pemerintah, sehingga produk-produk DPD bisa lebih efektif,’’ paparnya di Jakarta, belum lama ini.
Laode juga akan berjuang untuk amandemen konstitusi agar keberadaannya bisa setara dengan DPR, serta berjuang mengupayakam terwujudnya grand design Pemda.
“Sebagai salah satu anggota DPD periode pertama, saya akan bertukar pengalaman dengan para anggota DPD baru yang terpilih pada periode kedua. Maksudnya untuk menyamakan persepsi bahwa perlu kesetaraan dengan DPR,” tuturnya.
Laode berjanji akan melakukan terobosan baru dalam memperjuangkan kepentingan konstituen di daerah, mengangkat pencitraan dan kewibawaan DPD di mata publik daerah, nasional dan internasional.
‘’Pak Ginandjar Lebih Suka Sistem Tiga Wilayah’’
AM Fatwa, Kandidat Calon Ketua DPD RI

Salah satu calon Ketua DPD, AM Fatwa mengatakan, ada dua opsi yang berkembang soal mekanisme pencalonan. Pertama, yaitu berdasarkan sistem zona, yakni keterwakilan ada zona Barat, Tengah dan Timur.
Kedua, berdasarkan keterwakilan pulau, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, dan Papua.
Namun, lanjutnya, dalam pertemuan dengan pimpinan DPD belum lama ini, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita tampaknya masih berharap dengan zona tiga wilayah.
“Tampaknya Pak Ginandjar lebih sistem tiga wilayah, ketimbang keterwakilan pulau, agar keterwakilan pimpinan DPD bisa lebih representatif. Sedangkan kalau sistem pulau, calon yang muncul bisa banyak nantinya,” katanya.
‘’Cegah Permainan Uang’’
Ronald Rofiandri, Wakil Direktur Program PSHK
Perlu kesepakatan antar anggota DPD sebelum menentukan pimpinan. Termasuk soal tata tertib mengenai cara pemilihan serta syarat para calon Ketua DPD.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta belum lama ini.
Ronald mencontohkan, apakah calon itu berpengalaman menjadi anggota DPD, memiliki integritas serta kemampuan memimpin. “Yang terpenting adalah memiliki kemampuan mengatasi konflik” katanya.
Menurutnya, kesepakatan dimaksud harus dituangkan dalam Tatib atau petunjuk pelaksana DPD. Dengan menyepakati kriteria terlebih dahulu, maka potensi terjadinya permainan uang dapat diredam.
“Cegah permainan uang. Jadi, pemilihan pimpinan DPD dilakukan secara terbuka” tegasnya.
‘’4 Syarat Harus Terpenuhi …’’
I Wayan Sudirta, Anggota DPD Bali

Siapa pun yang terpilih menjadi pimpinan DPD periode 2009-2014 hendaknya memiliki empat dasar fondasi :
1. mampu mengayomi 132 senator yang berasal dari 33 Provinsi.
2. memiliki kecintaan pada DPD.
3. bersedia menjadi bumper dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
4. tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
‘’4 syarat harus terpenuhi !! Ini demi kemajuan DPD ke depan,’’ ujar anggota DPR dari Bali, I Wayan Sudirta belum lama ini.
Dikatakan, Ketua DPD harus memiliki akses yang kuat ke lembaga negara lainnya. “Dia juga harus pintar memainkan peran, itu syarat penting,” ujarnya.
Ketua DPD, lanjutnya, harus memiliki kecintaan pada DPD, menguasai masalah-masalah daerah dalam kerangka NKRI. Yang paling penting, tidak boleh memiliki pikiran separatis dan federalis. Sebab, DPD merupakan kumpulan orang yang berjuang untuk memajukan daerahnya masing-masing.
Hal lainnya, kata Wayan, figur tersebut harus memiliki hubungan yang baik ke bawah dengan semua anggota DPD. Kemudian memiliki sensitifitas yang tinggi akan kebutuhan para senator.
Selain itu, tambahnya, juga jadi jembatan bagi anggota dalam menyalurkan dan memecahkan persoalan-persoalan daerah.
“Jadi pimpinan DPD ini jangan bersikap kayak komandan karena seluruh anggota pasti sama-sama berjuang. Kalau perlu dia menjadi bumper kita,” katanya.
Kita tunggu saja pasca pelantikan anggota DPD baru periode 2009-2014 tanggal 1 Oktober 2009, pasti seru !!

Langkah anggota DPD terpilih yang mengumbar janji muluk akan memperjuangkan daerah ketimbang mengemukakan rekam jejak dan prestasi mereka di masa lalu dinilai sebagai langkah yang keliru.
Demikian dikatakan Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta Prof DR Djohermansyah Djohan MA di Jakarta kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis 24/9/09.
“Sebagian besar dari mereka yang berjanji itu ternyata tidak membekali dirinya dengan ilmu untuk membela kepentingan daerah. Logika apa yang mereka pakai untuk berjanji akan membela kepentingan daerah. Sementara mereka sendiri tidak punya ilmu untuk membela kepentingan daerah ? “ kata Djohermansyah yang juga Deputi SetWapres Bidang Politik itu.
Kondisi ini, menurut dia justru diperparah dengan kehadiran para staf ahli yang mereka bawa. Ironisnya, staf ahli tersebut tidak memiliki keahlian khusus di bidang legislasi, budget dan pengawasan. Djohermansyah mengatakan, mayoritas staf ahli yang dibawa anggota DPD rata-rata dipilih lewat praktik kolusi dan nepotisme. Sementara undang-undang yang mengatur soal staf ahli itu tidak pernah mereka rancang.
Semoga perihal yang disampaikan Pak Djoehermansyah diatas tidak akan memperlemah dan membuat DPD RI menjadi terpuruk dimasa mendatang. Kita semua berharap para staf yang dibawa oleh Para Anggota DPD RI yang baru justru akan menguatkan peran mereka di panggung politik tanah air. Semoga hanya orang-orang yang memiliki kapabilitas dan menguasai permasalahan tentang daerah-nya yang akan dipilih oleh para Anggota DPD Yth. sehingga Lembaga DPD bisa semakin maju dan tidak ‘dikecilkan’ artinya oleh ’saudara tua’-nya di DPR RI maupun dimata masyarakat.
Mari majukan lembaga DPD RI dengan cara memilih Staff dengan orang-orang benar-benar kompeten dan menguasai bidangnya !! :-)
Hari Selasa (1/9) ini, lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian materiil berkenaan dengan materi ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang Nomor 27 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.
Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014 dan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009 nanti, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009. Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.
Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama. Pasal 14 ayat (1) menyatakan, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”.
Menurut Ketua Panitia Ad-Hoc I DPD RI I Marhani Victor Poly Pua dari Sulawesi Utara, pihaknya keberatan dengan substansi pasal ini yang menyebutkan Ketua MPR RI adalah dari DPR RI. “Meski nanti dalam proses praktek di lapangan, DPR juga yang akan terpilih tapi sebenarnya UU itu tidak memberi kesan sebagaimana diatur oleh UUD,” tutur Marhany di Gedung DPD RI.
Marhany menegaskan pihaknya tak mempersoalkan kuota tiga orang dari DPR RI dan dua orang dari DPD RI dalam kepemimpinan MPR RI. Namun, dirinya berharap UU tidak kalimat redaksional yang mengindikasikan keputusan final bahwa Ketua MPR harus berasal dari DPR RI. “Kami minta dihilangkan istilah Ketua MPR adalah dari DPR itu. Mestinya (Ketua MPR) dipilih dalam forum bersama paripurna MPR oleh anggota MPR,” tandas Marhany.
Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dikoordinir Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang.
Amandemen UUD 1945 bukan tujuan tapi alat membangun kehidupan yang lebih baik.

“Konstitusi bukan kitab suci agama yang tidak bisa diubah manakala tantangan zaman berubah secara fundamental dan mendasar. Sering ada keperluan untuk menyesuaikan konstitusi itu, namun tentulah tidak baik apabila konstitusi harus sering berubah,” kata Presiden SBY.
Kepala Negara mengatakan, hingga saat ini masih ada keinginan sejumlah masyarakat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar. Namun, Presiden mengingatkan bahwa perubahan bukan sebuah tujuan melainkan sarana membangun kehidupan yang lebih baik.
“Negara ini negara kita sendiri. Bangsa ini bangsa kita sendiri. Manakala rakyat ingin melakukan sesuatu perubahan dengan tujuan yang baik dimungkinkan. Tapi janganlah perubahan itu menjadi tujuan. Perubahan itu sarana manakala kita ingin membangun kehidupan yang lebih baik dengan pranata yang kita miliki termasuk UUD kita,” kata Presiden.
Karena itu, menurutnya, konstitusi yang baik harus memiliki jangkauan waktu yang relatif lama dan tidak mudah diubah dan harus diubah setiap saat.
Presiden mengingatkan bahwa konstitusi bersifat utuh namun umum. Konstitusi tidak mengatur segala sesuatu secara rinci karena akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan lain.
“Menurutnya, UUD memang tidak mengatur segala sesuatunya secara rinci. “Tidak mungkin semuanya dituangkan dalam UUD. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak perlu setiap saat melakukan perubahan. Manakala yang kita ingin atur bisa diatur dalam UU tidak perlu setiap saat harus melaksanakan perubahan dalam UUD kita,” katanya.
Selain memiliki sifat-sifat tersebut, konstitusi harus tegas, jelas dan tidak mengandung pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara beragam atau multitafsir. Undang-undang dasar akan menjadi lemah bila pasal-pasalnya dapat ditafsirkan dalam ruang begitu luas.
Konstitusi juga harus bersifat check and balances terutama terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak ada kekuasaan absolut.
“Kita ketahui tidak boleh ada sebuah kekuasaan yang begitu absolut dan tidak dilakukan pengecekan oleh kekuasaan lain, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Power must not go uncheck. Pengalaman di dalam dan luar negeri menunjukkan betapa berbahayanya apabila sebuah kekuasaan terlalu absolute,” kata SBY.
Terakhir, konstitusi harus memaparkan secara jelas hubungan antara negara dan rakyat. “Tidak boleh negara terlalu kuat, rakyat tidak punya ruang. Tidak boleh pula negara terlalu lemah sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya. Harus tepat betul hubungan antara rakyat dan negara dalam arti luas,” ujar Presiden.
SBY mengingatkan pemikiran dan pandangan tentang amandemen harus dikembalikan pada hakekat-hakekat tersebut. Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia menjalankan konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan segala perubahannya. Sebab, konstitusi adalah hukum dasar, sumber dari hukum dan berbagai pengaturan dalam ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita.
“Benar bangsa kita masih dalam proses transformasi dan reformasi tapi tidak berarti kita tidak menjalankan konstitusi yang kita miliki dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Dalam sejarah bangsa ini telah terjadi 4 kali perubahan (amandemen) terhadap konstitusi. Hal itu, menurut presiden harus diletakan dalam upaya untuk mencari bentuk demokrasi yang cocok dan mencari kostitusi yang paling sesuai dengan kondisi negeri ini.
Namun sebaiknya, Amandemen eloknya dilakukan sesuai kebutuhan bangsa dan negara ini, serta dilakukan tidak dengan buru-buru, melainkan secara sistematis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karena sebuah Undang Undang Dasar (UUD) itu sangat penting bagi sebuah bangsa ini. Tapi, kalau sering diamandemen, justru akan menimbulkan kekacauan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kita juga patut memahami, Amandemen itu perlu dilakukan untuk membenahi fungsi dan peran DPD RI yang masih setengah hati. Karena amandemen itu bertujuan agar sesuai dengan semangat dibentuknya DPD RI sendiri. Yaitu sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah. Jadi, amandemen itu suatu keharusan bagi DPD RI, agar keberadaan DPD RI dapat difungsikan sebagaimana seharusnya.
Namun… tetapi tidak perlu terburu-buru. Sebab, amandemen itu perlu pengkajian secara mendalam karena melibatkan begitu banyak pihak dalam sistem ketatanegaraan kita. Sesuatu hal yang dilakukan secara terburu-buru biasanya akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Mari kita semua hindari hal seperti itu.
Undang-Undang Dasar 1945 masih dimungkinkan untuk diamandemen, demi penyempurnaan sesuai perkembangan zaman. Akan tetapi sebelum amandemen harus dilakukan terlebih dulu pengkajian secara mendalam dan komprehensif.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan menggelar sidang Paripurna Khusus DPD. Rencananya sidang yang semula dijadwal tanggal 21 Agustus 2009 dimajukan menjadi tanggal 19 Agustus 2009.
Sidang Paripurna Khusus DPD akan dihadiri anggota DPD periode 2004-2009 bersama calon terpilih anggota DPD periode 2009-2014, Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan pidato tentang pembangunan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Materinya, bagaimana DPD melihat ke depan yang dititipkan DPD 2004-2009 kepada Presiden 2009-2014,” kata ketua DPD Ginandjar Kartasasmita sebagaimana rilis yang dikirim DPD kepada surat kabar nasional pada Hari Senin / 10 Agustus 2009.
Menurut Ginandjar, setelah mendengar Presiden berpidato, DPD akan menggelar pertemuan konsultasi dan dialog. Dalam sesi diskusi panel, direncanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan bertindak sebagai narasumber.
Dalam acara ini anggota DPD beserta undangan diharuskan mengenakan batik atau pakaian daerah masing-masing. Hal ini untuk membedakan dengan rapat paripurna DPR yang mengenakan stelan jas lengkap.